"Beli obat di marketplace memang praktis, tetapi apakah pasti aman dan asli? Kenali risiko obat ilegal dan palsu serta cara aman membeli obat secara on..."
Beli Obat di Marketplace, Apakah Aman? Kenali Risiko Obat Ilegal dan Palsu
Membeli obat kini bisa semudah membeli pakaian atau makanan. Cukup mengetik nama produk di kolom pencarian, membandingkan harga, membaca ulasan, lalu menekan tombol checkout. Tidak lama kemudian obat sampai di rumah. Kemudahan ini tentu memberikan manfaat. Pembelian secara daring dapat membantu masyarakat memperoleh obat tanpa harus bepergian, menyediakan lebih banyak pilihan, dan dalam kondisi tertentu mempermudah akses terhadap pelayanan kefarmasian.
Namun, ada satu hal yang perlu diingat, obat bukan komoditas biasa. Ketika suatu produk muncul di marketplace dan dapat dimasukkan ke keranjang belanja, hal itu tidak otomatis berarti produk tersebut legal, asli, bermutu, boleh dijual dengan cara tersebut, atau tepat digunakan oleh pembelinya.
WHO bahkan menyebut pertumbuhan perdagangan elektronik sebagai salah satu faktor yang mempermudah pembelian produk medis dari sumber yang tidak berwenang. Produk medis substandard dan palsu juga sering ditemukan dalam penjualan daring maupun pasar informal.[1] Karena itu, pertanyaan ketika membeli obat secara online seharusnya bukan sekadar, “Di mana yang paling murah?”, tetapi juga: Apakah produk ini legal, asli, bermutu, dijual melalui kanal yang tepat, dan aman untuk saya gunakan?
Mengapa Obat Berbeda dengan Barang Konsumen Biasa?
Sepatu yang salah ukuran mungkin membuat tidak nyaman. Tetapi obat yang salah dapat memengaruhi kesehatan. Setiap obat mempunyai indikasi, yaitu kondisi atau penyakit tertentu yang menjadi tujuan penggunaannya. Obat juga memiliki dosis, cara penggunaan, lama penggunaan, kontraindikasi, efek samping, serta kemungkinan berinteraksi dengan obat, makanan, atau penyakit tertentu.
Pada pasien dengan gangguan ginjal atau hati, misalnya, dosis beberapa obat mungkin perlu disesuaikan. Obat tertentu tidak dianjurkan dalam kehamilan. Penggunaan beberapa obat secara bersamaan juga dapat meningkatkan risiko interaksi. Selain itu, mutu obat harus dipertahankan sejak diproduksi sampai diterima pasien. Suhu, kelembapan, cahaya, kondisi kemasan, serta proses distribusi dapat memengaruhi kualitas obat tertentu.
Inilah sebabnya rantai distribusi obat diatur secara khusus. BPOM mensyaratkan bahwa pengantaran obat yang diedarkan secara daring harus menjaga kemasan tetap utuh, menggunakan wadah tertutup, serta mempertahankan kondisi pengiriman sesuai karakteristik produk.[2] Dengan kata lain: bisa membeli obat tidak berarti obat tersebut tepat untuk digunakan. Kemudahan akses tidak dapat menggantikan prinsip penggunaan obat yang rasional dan pelayanan kefarmasian yang semestinya.
Obat Ilegal dan Obat Palsu Tidak Selalu Sama
Dalam pembicaraan sehari-hari, produk obat bermasalah sering semuanya disebut “obat palsu”. Secara ilmiah dan regulatori, sebenarnya ada beberapa kategori yang berbeda. WHO membedakan sedikitnya tiga istilah penting.
1. Pertama, substandard medical products atau produk medis substandar. Produk ini sebenarnya telah mendapat otorisasi, tetapi gagal memenuhi standar mutu atau spesifikasi yang ditetapkan.
2. Kedua, unregistered atau unlicensed medical products, yaitu produk yang belum melalui evaluasi dan/atau persetujuan regulator untuk dipasarkan pada wilayah tempat produk tersebut diedarkan atau digunakan, dengan memperhatikan ketentuan khusus yang mungkin berlaku.
3. Ketiga, falsified medical products, yaitu produk yang secara sengaja atau curang memberikan informasi palsu mengenai identitas, komposisi, atau sumbernya.[3]
Suatu obat dapat merupakan produk asli dari produsennya, tetapi tidak memiliki izin untuk diedarkan pada suatu negara atau diperoleh melalui rantai distribusi yang tidak semestinya. Kondisi tersebut berbeda dengan obat yang memang sengaja dipalsukan. Demikian pula, obat yang memiliki izin edar dapat menjadi substandard apabila kualitasnya tidak lagi memenuhi spesifikasi tertentu.
Jadi, “ilegal”, “tidak terdaftar”, “substandar”, dan “palsu” bukan istilah yang sepenuhnya sama, walaupun semuanya dapat menimbulkan risiko bagi pasien.
Apa Risikonya Membeli Obat dari Sumber yang Tidak Terpercaya?
Masalah terbesar ketika membeli obat dari sumber yang tidak dapat diverifikasi adalah kita tidak selalu mengetahui apa yang sebenarnya diterima. WHO melaporkan bahwa produk medis substandar dan palsu dapat mengandung bahan aktif yang salah, jumlah bahan aktif yang tidak sesuai, tidak mengandung bahan aktif yang seharusnya, atau bahkan mengandung bahan yang berbahaya.[1]
Bayangkan seseorang membeli obat yang pada labelnya tercantum mengandung 500 mg bahan aktif tertentu. Bila kandungan sebenarnya jauh lebih rendah, pasien mungkin tidak memperoleh dosis terapi yang dibutuhkan. Sebaliknya, jika kadarnya terlalu tinggi, risiko toksisitas dapat meningkat. Masalah juga tidak selalu berasal dari proses pemalsuan.
Obat yang awalnya memenuhi persyaratan mutu dapat mengalami penurunan mutu apabila penyimpanan atau distribusinya tidak sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan, misalnya terkait suhu, kelembapan, cahaya, atau integritas kemasan. Produk tertentu membutuhkan kontrol suhu yang ketat. Paparan panas, kelembapan, atau kondisi transportasi yang tidak tepat dapat memengaruhi stabilitasnya.
Kemasan yang rusak atau sudah terbuka juga patut dicurigai. Demikian pula dengan label yang tidak jelas, nomor izin edar yang tidak dapat diverifikasi, atau tanggal kedaluwarsa yang bermasalah.
Dampaknya bukan hanya berupa efek samping langsung. Obat dengan mutu buruk atau kandungan tidak sesuai dapat menyebabkan kegagalan terapi sehingga penyakit tidak tertangani dengan baik. Untuk antimikroba, penggunaan produk substandar bahkan dapat berkontribusi terhadap masalah resistensi antimikroba.[1]
Risiko lainnya adalah keterlambatan mendapatkan terapi yang benar. Seseorang mungkin terus menggunakan produk yang ternyata tidak sesuai sehingga pertolongan medis yang sebenarnya dibutuhkan justru terlambat.
Bagaimana dengan Obat Keras dan Obat Resep?
Tidak semua obat boleh diperlakukan seperti obat bebas. Salah satu kekeliruan yang dapat muncul dalam pembelian online adalah menganggap bahwa kalau suatu obat bisa dibeli tanpa diminta resep di platform tertentu, berarti obat tersebut memang boleh digunakan tanpa resep. Logika tersebut tidak tepat.
Peraturan BPOM tentang peredaran obat secara daring menegaskan bahwa obat keras yang diserahkan kepada pasien secara daring wajib berdasarkan resep. Regulasi BPOM yang lebih baru pada 2026 juga mempertahankan prinsip bahwa penyerahan obat keras secara daring harus berdasarkan resep elektronik dari pemberi layanan kesehatan melalui sistem elektronik sesuai ketentuan.[2,4]
Mengapa resep penting? Resep bukan sekadar “surat untuk membeli obat”. Penggunaan obat resep idealnya didahului penilaian klinis untuk menentukan apakah obat diperlukan, pilihan obat dan dosis yang sesuai, lama terapi, serta kemungkinan kontraindikasi dan interaksi. Dalam pelayanan kefarmasian, apoteker kemudian melakukan pengkajian resep dan pelayanan obat serta memberikan informasi yang diperlukan agar obat digunakan secara benar dan aman.
Dalam pelayanan kefarmasian, apoteker juga berperan melakukan penelaahan resep, memastikan ketepatan obat dan penggunaannya, serta memberikan informasi kepada pasien. Karena itu, alurnya seharusnya bukan: lihat obat → tertarik → checkout → minum.
Untuk obat yang memang memerlukan resep, alurnya adalah: evaluasi klinis → resep → pelayanan kefarmasian → penggunaan yang benar → monitoring bila diperlukan. Kemudahan teknologi boleh mengubah cara pelayanan diberikan, tetapi tidak menghilangkan prinsip keselamatan pasien.
Harga Sangat Murah, Rating Tinggi, Ribuan Produk Terjual?
Marketplace menyediakan banyak indikator yang biasa digunakan konsumen untuk memilih barang: harga, rating toko, jumlah transaksi, komentar pembeli, dan label produk terlaris. Semua informasi tersebut mungkin berguna dalam pengalaman berbelanja. Namun, untuk obat, indikator itu mempunyai keterbatasan.
Rating tinggi bukan jaminan legalitas obat. Ribuan produk terjual bukan jaminan bahwa obat tersebut asli. Harga mahal juga tidak otomatis menjamin keaslian, dan harga murah tidak selalu membuktikan produk palsu. Demikian pula, testimoni pembeli lebih banyak menggambarkan pengalaman individual dibandingkan hasil pemeriksaan mutu produk.
Sebuah komentar seperti “barang cepat sampai dan kemasan bagus” dapat menggambarkan kualitas pelayanan penjual, tetapi tidak dapat memastikan bahwa kadar bahan aktif dalam obat memenuhi spesifikasi. Karena itu, keputusan membeli obat sebaiknya tidak hanya didasarkan pada indikator yang biasa digunakan saat memilih barang konsumen lainnya.
Checklist Sebelum Membeli Obat Secara Online
Masyarakat tidak harus menjadi ahli farmasi untuk lebih berhati-hati. Beberapa langkah sederhana dapat dilakukan.
1. Pertama, cek produknya. Pastikan nama obat, kekuatan, bentuk sediaan, produsen, serta informasi pada kemasan jelas.
2. Kedua, cek izin edar. Untuk produk yang wajib memiliki izin edar BPOM, verifikasi nomor tersebut melalui kanal resmi BPOM. Jangan hanya percaya karena nomor izin tercetak pada foto atau kemasan.
3. Ketiga, cek siapa penjualnya. Sistem elektronik untuk peredaran obat kepada masyarakat harus menyediakan informasi yang memungkinkan identitas pelaku usaha atau fasilitas pelayanan kesehatan ditelusuri. Dalam pelayanan obat secara daring juga terdapat ketentuan mengenai tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab.[2]
4. Keempat, terapkan Cek KLIK: cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Prinsip sederhana dari BPOM ini sangat berguna untuk membantu masyarakat memeriksa produk sebelum digunakan.[5]
5. Kelima, perhatikan kondisi obat setelah tiba. Jangan langsung menggunakan produk bila kemasan rusak, segel mencurigakan, bentuk atau warna obat berbeda dari biasanya, label sulit dibaca, atau ditemukan hal lain yang meragukan.
6. Keenam, cek aturan penggunaannya. Bila obat tergolong obat keras atau memerlukan resep, keberadaannya di marketplace tidak mengubah status tersebut.
7. Dan yang terakhir, jangan memaksakan pembelian sendiri ketika kondisi membutuhkan penilaian profesional.
Konsultasikan dengan apoteker atau dokter apabila gejala berat atau menetap, pasien adalah anak, lansia atau ibu hamil, memiliki penyakit kronis, menggunakan banyak obat sekaligus, mempunyai riwayat alergi obat, atau obat yang hendak digunakan memerlukan resep.
Mudah Dibeli Tidak Sama dengan Aman Digunakan
Penjualan obat secara daring bukan sesuatu yang secara otomatis harus dihindari. Teknologi dapat memberikan kemudahan dan memperluas akses terhadap layanan kesehatan. Yang perlu diperhatikan adalah siapa yang menjual, produk apa yang dijual, bagaimana obat tersebut diperoleh dan didistribusikan, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pasien.
Karena itu, jangan menjadikan keberadaan sebuah produk di marketplace sebagai satu-satunya tanda bahwa obat tersebut aman.
Ingat tiga prinsip sederhana:
1. Tersedia di marketplace ≠ otomatis legal.
2. Banyak terjual ≠ otomatis asli dan bermutu.
3. Mudah dibeli ≠ tepat digunakan.
Pada akhirnya, keamanan membeli obat secara online bukan hanya soal apakah paket berhasil sampai ke rumah. Yang lebih penting adalah memastikan legalitas, keaslian, mutu, sumber penjualan, kondisi distribusi, serta ketepatan penggunaannya.
Kesimpulan
Membeli obat secara daring tidak selalu berarti tidak aman, tetapi kemudahan menemukan dan membeli obat di marketplace juga tidak dapat dijadikan jaminan bahwa produk tersebut legal, asli, bermutu, ataupun tepat digunakan. Risiko dapat muncul ketika obat diperoleh dari sumber yang tidak berwenang, tidak memiliki izin edar yang sesuai, merupakan produk substandar atau dipalsukan, mengalami penyimpanan dan distribusi yang tidak memenuhi persyaratan, atau digunakan tanpa penilaian klinis dan pelayanan kefarmasian yang semestinya.
Karena itu, sebelum membeli obat secara online, masyarakat perlu memeriksa produk dan penjualnya, memverifikasi izin edar melalui kanal resmi BPOM, menerapkan Cek KLIK, memperhatikan kondisi obat ketika diterima, serta tetap menggunakan resep untuk obat yang memang memerlukannya. Pada akhirnya, keamanan membeli obat secara online bukan sekadar memastikan paket sampai ke rumah, melainkan memastikan obat berasal dari sumber yang dapat dipercaya, terjaga mutunya, dan digunakan secara benar sesuai kebutuhan pasien.
Baca juga artikel:
1. Obat Viral Belum Tentu Efektif: Bagaimana Sains Membuktikan Khasiat Obat
2. Mengapa Review Pengguna Bukan Bukti Efektivitas Obat
Daftar Pustaka
1. World Health Organization. Substandard and falsified medical products [Internet]. Geneva: World Health Organization; 2024 Dec 3 [cited 2026 Aug 29].
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring. Jakarta: BPOM RI.
3. World Health Organization. Definitions of substandard and falsified medical products [Internet]. Geneva: World Health Organization; [cited 2026 Aug 29].
4. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Jakarta: BPOM RI; 2026
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa [Internet]. Jakarta: BPOM RI [cited 2026 Aug 29].